“Terhadap pelaku pembunuhan tersebut, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, seorang Wartawan Surat Kabar Mingguan (SKM) “Senior”, Amran Parulian Simanjuntak (36) warga Jalan Banten, Diski, Sunggal tewas dibunuh, saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 usai mengantar anaknya ke sekolah, Rabu (29/3) pagi.
Polisi menangkap tersangka Timbul Sihombing (39) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pelaku pembunuhan terhadap wartawan SKM Senior.
Tersangka diamankan di Lapangan Merdeka, Binjai, pukul 18.00 WIB, saat sedang keluyuran di jalan raya.
Polisi bekerja cepat menangkap pelaku, dan hanya 12 jam setelah peristiwa pembunuhan yang dialami wartawan tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
















