Tapi selama ini, fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.
Sementara untuk enaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen. Pasalnya, pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PUPR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. Mestinya, daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen jangan inegasikan.
Untuk itu, YLKI mendesak DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. Menurutnya, UU tersebut hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, sementara kepentingan konsumen diabaikan.
Selain itu, YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-up grade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol.
“Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di up grade dan hal ini tidak adil bagi konsumen. Kami minta Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol itu,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh: