“Bagi publik tentu ini merupakan ukuran bahwa PLN akan terus meningkatkan kualitas layanannya, sementara bagi PLN sendiri harus lebih berhati hati sebab perusahaan bisa kehilangan uang jika kejadian ini terulang”

Pertanyaannya bagaimana dengan perusahaan publik lainnya, seperti perusahaan telekomunikasi, BUMN PT Telkom, perusahaan telekomunikasi swasta, perusahaan publik seperti perusahaan jalan Tol, BUMN jasa marga, Pertamina dan lain sebagainya.

Apakah perusahaan perusahaan layanan publik telah berada pada tingkat komitmen dan tanggung jawab yang sama dengan PLN ?

Pertanyaan ini penting diajukan, mengingat tidak jarang kemacetan berpuluh puluh kilometer di jalan Tol. Masyarakat yang telah membayar jalan Tol dengan tarif yang cukup mahal, ternyata harus menderita kerugian akibat jalanan tol yang macet.

Padahal kemacetan itu menimbulan konsekuensi yanv sangat besar, seperti kerusakan mesin kendaraan dan kerugiannya akibat keterlambatan kerja. Namun masyarakat tidak memiliki komitmen dalam mengajukan ganti rugi.

Artikel ini ditulis oleh: