Jakarta, Aktual.com – Kebijakan PLN dalam memberikan kompensasi atas blackout listrik beberapa waktu lalu perlu mendapat apresiasi dari masyarakat.

Hal ini merupakan sebuah langkah maju dari sebuah perusahaan BUMN di sektor layanan publik atas kerugian yang diderita masyarakat atas berkurangnya layanan, terganggunya layanan atau segala bentuk lainnya yang menimbulkan potensi kerugian publik.

Kompensasi ini memang merujuk pada UU ketenagalistrikan dan UU tentang perlindungan konsumen. UU yang selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Persoalan ganti rugi oleh PLN tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Walaupun dari sisi nilai kompensasi yang diterima pihak pihak yang merasa dirugikan relatif tidak terlalu besar, karena mengacu pada nilai pemakaian listrik pada saat terjadinya masalah berkurangnya layanan.

Namun kebijakan ini telah menunjukkan suatu itikad baik dari perusahaan negara yang bertanggung jawab atas pelayanan umum untuk memberikan responsibility yang paling maksimal. Sebab jika kejadian ini terulamg di lain waktu maka akan menimbulkan tanggung jawab yang lain bagi PLN.

Artikel ini ditulis oleh: