Jakarta, Aktual.com- Bendahara Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan beberapa rekomendasi dalam tata kelola pelabuhan, hal ini disampaikan pada bersama KemenkoMarves yang bertajuk “Koordinasi Lanjutan Perbaikan Tata Usaha Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia” pada Kamis (26/8).
Rapat yang di inisiasi oleh KemenkoMarves ini bertujuan sebagai tindak lanjut dalam merumuskan rekomendasi perbaikan dan penyelesaian secara komprehensif terhadap Tata Kelola Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia terutama Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padang Bai – Lembar, Potatono – Kayangan.
Adapun beberapa hal yang di rekomendasikan oleh wakil AKKMI sebagai berikut:
- Mengingat Pelabuhan Penyeberangan dioperasikan oleh BUMN – ASDP, maka Agar jajaran Dewan Komisaris jangan lagi berasal dari pejabat publik yang masih aktif apalagi berasal dari kementrian Tekhnis karena akan terjadi benturan kepentingan.
- Regulator terkait tekhnis apalagi peraturan-peraturan terkait yang masih memiliki banyak benturan terutama UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan dibawahnya. Dimana saat ini ASDP masih mengacu/diatur oleh Perhubungan Darat (HubDat) sebagai Regulatornya sedangkan kejadian selama ini yang kita amati merupakan area Perhubungan Laut (Hubla). Kejadian-kejadian tersebut harusnya mampu menggugah kita semua untuk bisa menggali apakah ada yang salah dengan regulasi dan regulatornya?
- Pengertian kapal sebagai jembatan sebagai mana tertuang dalam Bab I Pasal 1 butir 7 PP No. 20 tahun 2010 tentang angkutan perairan juga perlu dikaji kembali karena definisi tersebut telah menyebabkan misinterpretasi yang dalam di tataran pelaksana dimana kapal-kapal ASDP hanya dianggap sebagai benda (jembatan) dan bukan alat transportasi apalagi kapal.
- Tidak adanya perwakilan Hubla pada saat kegiatan yang diundang menandakan bahwa kita patut diduga tidak memahami akar masalah sebenarnya yang terjadi. Tumpang tindih regulasi serta tidak tepatnya siapa yang mengatur sebenarnya Kapal-Kapal tersebut ketika sudah berada di lautan menyebabkan para pihak yang mewakili regulator di pelabuhan-pelabuhan terkait juga kebingungan terkait dasar mereka dalam bekerja. Lautan yang diatur oleh peraturan Dirjen HubDat.
- Pembiaran Truck2 ODOL yang masuk kedalam Kapal2 ASDP patut dicermati sebagai salah satu aspek utama, dikarenakan perhitungan stabilitas kapal yang tidak dapat dilakukan dengan baik dikarenakan beban berlebihan yg diakibatkan truck-truck tsb
- Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi sering kali juga menghambat proses penyelematan dan penyelidikan sebab kecelakaan Kapal
- Waktu dipelabuhan yang ketat dan pendek seringkali dijadikan alasan oleh operator sehingga saat kapal berangkat kendaraan tidak diikat ( lashing). Potensi bergeraknya muatan diatas kapal sehingga mengubah stabilitas kapal secara drastis patut dijadikan dasar berfikir bersama. Karenanya AKKMI mengusulkan agar dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada.
Adapun peserta yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya yaitu
Kemenkomarves, Kemenhub, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), KNKT, BMKG, Basarnas, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT. ASDP, Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sungai, Danau dan Ferry (Gapasdap), AKKMI dan Indonesian Nasional Shipowner’s Association (INSA)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra