Dalam aksinya ribuan umat Islam mendesak agar Majelis Hakim agar terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Aksi Simpatik 505 yang bakal digelar ini hari, Jumat 5 Mei 2017, membatalkan rencana long march dari Masjid Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Hal ini disampaikan Ketua Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera.

Sebagai gantinya kata Kapitra, akan diadakan pemanjatan doa di Masjid Istiqlal. Selain itu ada pengiriman perwakilan GNPF MUI ke MA untuk menyampaikan tuntutan ke MA.

“GNPF MUI memutuskan tidak melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Konstitusi namun kami mendelegasikan 10 orang untuk menyampaikan tuntutan kami ke MA,” jelas Kapitra dalam dialog di Kompas Tv, Kamis (4/5).

Kapitra mengatakan keputusan tersebut diambil setelah GNPF MUI memepertimbangkan saran dari semua pihak.

“Perubahan format Aksi Simpatik 505 ini diputuskan setelah GNPF MUI mempertimbangkan saran dan masukan dari kepolisian dan pihak lainnya yang diberikan kepada kami,” jelas Kapitra.

Sebelumnya GNFF MUI berencana akan menggelar Aksi Simpatik 505, kali ini mereka meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang terdakwa penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Thahaja Purnama atau Ahok bersikap independen dalam mengambil putusan atau vonis pada sidang 9 Mei mendatang.

Tuntutan ini akan disampaikan oleh 10 delegasi yang diantaranya terdiri dari Kapitra Ampera, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, Ilmiah Zaini dan Nasrullah.

Perubahan skema aksi simpatik ini juga telah disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan, aksi ini dikosentrasikan di Masjid Istiqlal dan nantinya 10 orang akan didelegasikan untuk menyampaikan tuntutan ke MA.

“Telah disepakati dalam Aksi Simpati 5 Mei ini hanya dikosentrasikan di Masjid Istiqlal dan pihak polda pun telah menyiapkan kendaraan untuk 10 delegasi yang akan menyampaikan aspirasi atau tuntutan ke gedung MA,” jelas Argo.

Pewarta : Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs