Jakarta, Aktual.com – Kamis (17/2) bersama Ormas Setya Kita, Aktor Sandy Tumiwa secara resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ceramahnya tentang wayang haram.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa terkait dugaan pelanggaran dalam Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra kepada wartawan, Kamis (17/2) malam menyampaikan bahwa meskipun yang bersangkutan (Ustaz Khalid Basalamah) telah meminta maaf, pihaknya tetap melaporkannya sebagai bentuk pembelajaran.
“Saya mengharapkan sebagai pembelajaran ataupun contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar,” ujar Yulsandi.
Untuk diketahui, video tanya jawab Ustaz Khalid Basalamah tentang wayang menjadi viral setelah beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Khalid Basalamah menyampaikan bahwa wayang merupakan peninggalan nenek moyang, bukan berarti tradisi itu harus dilakukan.
Atas viralnya potongan videon tanya jawab dengan jamaah tersebut, Khalid Basalamah langsung memberikan klarifikasi di akun YouTube pribadinya. Dia memohon maaf kepada seluruh pihak yang tersinggung dan terganggu atas jawabannya tersebut. Dia mengaku tidak pernah menyebut secara gamblang bahwa wayang haram.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















