Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan membenarkan jika Gubernur Riau, Annas Maamun yang kini berstatus tersangka telah menerima rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan. Meski demikian Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR itu, membantah dalam surat itu ada permintaan pertimbangan.
“Jadi, gubernur menyampaikan perubahan kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan proporsinya. Tetapi surat itu tidak ada saran pertimbangan. Tetapi dirjen terkait tidak menyampaikan pertimbangan,” ujar dia, usai diperiksa selama sembilan jam, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
Ia pun membantah telah memberi keputusan atas usulan tersebut. “Itu biasanya persyaratannya tidak dapat dipenuhi. Alias biasanya itu tidak dapat diterima. Jadi, belum sampai ke saya,” ujar dia.
Lebih jauh, Zulkifli mengatakan bahwa revisi tersebut bisa diajukan setelah lima tahun sekali.
“Ya ya.. Perubahan tata ruang itu boleh lima tahun sekali,” kata Zulkifli sambil tergesa masuk ke dalam mobil Alphard berplat B 1012 TNA.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
Annas sendiri, sempat mengakui telah mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia mengaku rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan, yang kala itu masih dijabat Zulkifli Hasan.
Dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby