Warga melihat Alquran berukuran besar di masjid Fatimah, Solo, Jawa Tengah, Senin (29/5). Kitab suci yang panjanganya mencapai 1,4 meter dengan lebar 1,8 meter tersebut merupakan pemberian seorang pengusaha di Solo, yang konon dibuat pada zaman pemerintahan Paku Buwono X dari Keraton Kasunanan Surakarta sekitar tahun 1800-an. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama/17.

Jakarta, aktual.com – Dalam ajaran Islam, terdapat sebuah istilah yang dikenal dengan al-Ma’lum min ad-Din bi adh-Dharurah. Istilah ini dapat diartikan sebagai suatu perkara yang dapat diketahui dengan tanpa melalui proses penelitian dan pendalaman.

Dalam arti lain bahwa perkara tersebut merupakan kewajiban fundamental yang telah maklum diketahui dan mesti diterima tanpa adanya tawar-menawar terhadap hukumnya. Oleh karena itu, tidak boleh seorang pun yang mengaku muslim untuk menolak keberadaan perkara tersebut. Apabila menolaknya akan menyebabkan kekafiran.

Lebih dari itu, perkara al-Ma’lum min ad-Din bi adh-Dharurah tidak memiliki perbedaan (khilaf) di antara para ulama. Semua ulama sepakat terhadap kewajiban untuk mengetahui dan mengerjakannya.

Adapun perkara-perkara yang tergolong al-Ma’lum min ad-Din bi adh-Dharurah yaitu:

  1. Meyakini keberadaan Allah Swt dan Rasul-rasulnya;
  2. Meyakini Al-Quran dan kitab-kitab suci sebelumnya;
  3. Kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan;
  4. Kewajiban melaksanakan shalat 5 waktu;
  5. Meyakini bahwa al-Quran merupakan kalam Allah Swt;
  6. Meyakini keharaman zina; dan masih banyak lagi.

Salah satu hadits yang mencakup tentang perkara-perkara al-Ma’lum min ad-Din bi adh-Dharurah yaitu,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan'”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jika seorang muslim menolak perkara-perkara di atas, akan menyebabkan dirinya murtad dan dianjurkan untuk bertaubat sebelum wafat.

Waallahu a’lam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain