Ilustrasi penculikan (Getty images/EyeEm)

Jakarta, aktual.com – Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan bahwa motif di balik penculikan Imam Masykur, warga Aceh, oleh anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya adalah alasan ekonomi.

 

Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiganya telah ditahan karena terlibat dalam peristiwa tersebut. Praka RM adalah seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara dua rekannya berasal dari Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.

 

Ketiga pelaku, termasuk Praka RM, melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, seorang pria yang menjaga toko kosmetik di Rempoa, Tangerang Selatan. Imam tewas setelah mengalami penyiksaan.

 

Menurut hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan rekan-rekannya tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan Imam. Irsyad menyatakan bahwa motifnya adalah uang tebusan.

 

“(Motifnya) Uang tebusan,” ujar Irsyad pada Senin, 28 Agustus 2023.

 

Irsyad mengkonfirmasi bahwa tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

 

Imam Masykur berasal dari Bireuen, Aceh, dan bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan. Kabar penculikan Imam tersebar luas di media sosial dan keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

 

Pihak keluarga melaporkan insiden ini atas nama Said Sulaiman, sepupu korban. Dalam unggahan yang beredar, Imam terlihat menderita saat disiksa dan dipukul.

 

“Iyah benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena diminta saksi makanya hari senin laporan saya baru diterima,”  kata Said.

 

Imam Masykur, berusia 25 tahun, menghubungi Said dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta setelah diculik dari toko tempatnya bekerja di Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.

 

“Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati,” kata Said.

 

Imam baru-baru ini tinggal dan mencoba peruntungan di Tangerang Selatan. Dia menjual kosmetik dan obat-obatan di sebuah kios kecil.

 

Toko kosmetik Imam tertutup rapat dengan gembok, sedangkan Imam sendiri telah diculik oleh orang yang tidak dikenal pada Sabtu, 12 Agustus 2023 di tokonya.

 

Warga sekitar yang menjadi saksi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada sore hari. “Kejadiannya sekitar jam 5. Satu orang yang jemput dibawa pakai borgol,” kata seorang perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya pada 27 Agustus 2023.

 

Dia menjelaskan bahwa warga sekitar yang menyaksikan pertengkaran antara Imam dan anggota TNI tersebut mencoba melerai. Namun, anggota TNI tersebut mengaku sebagai aparat kepolisian.

 

“Polisi, orang dia bilang polisi. ‘Saya polisi’ gitu. Iya tinggi cepak,” kata perempuan tersebut.

 

Imam menjaga toko kosmetik tersebut sendirian. Pada saat kejadian, toko tersebut dalam keadaan terbuka.

 

“Dari Januari tahun ini, sendiri aja (jaga toko). Itu pas kejadian kondisi toko lagi buka,” jelasnya.

 

Dia menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Beberapa orang lainnya juga berada di dalam mobil yang menunggu.

 

“Mobil parkir belakang sana. Lupa pake mobil apa, kejadian cepet banget gada itungan menit kali. Rame anak anak, saya kira maling motor. Sempat dipukul dianya, dia ngaku polisi. Cepet kejadian nya, langsung diborgol dibawa ke mobil,” ungkapnya.

 

Polisi Militer Kodam Jayakarta telah menahan Praka RM dan dua rekannya yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Imam.

 

Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan,

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” demikian pernyataan tertulisnya pada Ahad (27/8)

 

Herman mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan.

Artikel ini ditulis oleh: