Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta (baju putih) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023)

Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengakui menerima pembayaran tunai sebesar Rp 650 juta dari Firli Bahuri terkait rumah Kertanegara yang disewa untuk rumah rehat. Uang tersebut dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah.

“Tunai, uang tunai. (Mata) Uang rupiah,” kata Alex kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

Dalam pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam di Bareskrim Polri, Alex diberi 13 pertanyaan oleh penyidik terkait rumah di Kertanegara. Ketika ditanya tentang klausul penyewaan yang dianggap salah oleh polisi, Alex enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa dia telah menjelaskan fakta-fakta kepada penyidik.

Alex juga menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan Firli Bahuri, keduanya hanya sebatas bertegur sapa dan tidak ada konfrontasi selama pemeriksaan.

“Sempet sebatas salam aja yah. Saya nggak sempet ngomong banyak sama beliau,” ucapnya.

Sebagai informasi, Alex Tirta sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Alex Tirta disebut sebagai pemilik rumah yang disewa oleh Firli Bahuri untuk rumah rehatnya.

“Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (31/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil