Holywings Kemang (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Langgar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol, seluruh outlet bar dan kafe Holywings di Jakarta resmi dicabut izin usahanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan total ada 12 outlet Holywings yang ditutup.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,” katanya kemarin ditulis Selasa (28/6).

“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Andhika Permata, pelbagai temuan pelanggaran itu didapati pihaknya usai melakukan peninjauan bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

“Beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 atau jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” katanya.

Menurutnya kalau dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sertifikat itu merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Inilah daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang telah dicabut izin operasional:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid