Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Jakarta, aktual.com – Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menduga ada oknum jaksa di Kejaksaan yang melakukan penyimpangan hukum. Sehingga akan berdampak buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

“Saya bongkar sekarang, agar masyarakat tahu. Saya akan buka tuntas. Kenapa saya buka sekarang setelah vonis, agar masyarakat tidak berpikir bahwa saya menggunakan untuk kepentingan pribadi saya. Sekarang sudah tuntutan dan vonis, maka saya keluarkan,” ucap Alvin Lim melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Alvin mengungkapkan, jaksa tersebut berinisial SA, yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan terdakwa Alvin Lim sendiri.

Dalam kasus tersebut, Alvin Lim dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Alvin Lim menduga, SA menerima gratifikasi untuk mengurus satu unit mobil mewah yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan dugaan ini sudah diadukan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin