“Inilah petunjuk P19 mati. Jadi petunjuk ini hanya bisa bodohin kera. Kita tidak usah ngomong 14.500 korban (Indosurya) untuk diperiksa seperti yang diminta agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia. Saya saja kalau klien ratusan susahnya setengah mati, belum lagi yang sakit dan meninggal. Bagaimana caranya memeriksa saksi yang meninggal, inilah yang disebut modus P19, inilah ciri-ciri adanya oknum kejaksaan,” tambahnya.
Alvin Lim kemudian membuka rekaman pembicaraan antara petinggi Jampidum, pejabat bintang dua Direktur Kamnegtibum dan TPUL berinisial YH, yang disebutnya menguatkan terjadinya modus ‘P19 mati’ kasus Indosurya. Rekaman itu diambil saat YH ditemui pengacara dan beberapa korban investasi bodong Indosurya.
“Tidak bisa diterima berkas apabila ada 1 pun petunjuk tidak dipenuhi penyidik,” ucap suara dalam rekaman. Kemudian, Ali Nurdin, pengacara korban Indosurya bertanya nasib kliennya jika Henry Surya dilepas. YH dengan enteng dan tanpa rasa simpati menjawab, “Resiko para korban kenapa masukin dana sembarangan.”
Bahkan, YH menyebut penasihat hukum korban sudah bekerja maksimal dan dengan tegas menyatakan lepasnya Henry Surya akan menjadi tanggung jawab karena kelalaian dari Bareskrim Polri saat diminta solusi agar perkara bisa disidangkan.
Di akhir rekaman, Alvin Lim menyarankan agar para korban Indosurya membuat laporan polisi baru agar ketika Henry Surya lepas, Bareskrim punya alat untuk menahan Henry Surya kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin