Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (tengah). AKTUAL/IST

Jakarta, aktual.com – Pengacara Alvin Lim kembali membongkar borok oknum kejaksaan. Kali ini dia membongkar modus ‘P19 mati’ sebagai modus yang digunakan oknum kejaksaan untuk melakukan transaksi penanganan perkara.

Modus ‘P19 mati’ yang disinggung Alvin terkait penanganan kasus investasi bodong koperasi Indosurya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.

“(Saat ini) sudah P21, awalnya P19 Hendry Surya (tersangka bisa) lepas, korban-korban Indosurya pada kecewa. Kenapa bisa lepas? Informasinya nih teman-teman, Hendry Surya bayar mahal ke oknum kejaksaan sehinga bisa muncul terbit yang disebut P19 mati ini,” kata Alvin seperti dikutip redaksi dari YouTube Quotient TV, Kamis (8/9/2022).

Alvin menjelaskan P19 mati berarti berkas perkara dikembalikan ke penyidik, namun petunjuk melengkapi berkas perkara tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Dengan begitu, berkas perkara penyidikan tidak akan pernah P21 atau lengkap sehingga perkara tidak bisa disidangkan di pengadilan.

“Apa itu isi P19 mati? Bahwa di dalam berkas perkara atas nama tersangka Hendry Surya hanya melampirkan berita acara pemeriksaan dari 92 korban koperasi Indosurya. Petunjuknya adalah agar penyidik melakukan pemeriksaan semua saksi korban di seluruh Indonesia yang pada pokoknya menanyakan kronologi secara rinci mengapa saksi bisa mempunyai simpanan di koperasi Indosurya, bagaimana pernyataan marketing dan berapa keuntungannya yang diperselisihkan, sisa semuanya berapa yang belum dikembalikan koperasi simpan pinjam Indosurya,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin