Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyoroti rencana pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam waktu dekat.
Perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu dinilai berpotensi diterapkan tanpa pembahasan dan persetujuan parlemen.
“Pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” ujar Yulius dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Ia menyoroti Pasal 3 ART, khususnya terkait transfer data lintas batas dalam skema perdagangan digital. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mendorong liberalisasi digital yang tidak seimbang.
“Pengaturan ini lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tetapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Yulius menjelaskan, kewajiban memastikan arus data lintas negara yang aman menjadi tantangan besar bagi Indonesia yang masih bergantung pada infrastruktur digital asing. Kondisi ini dinilai dapat menjadi “jebakan halus” yang memperlemah posisi Indonesia dalam pengelolaan data nasional.
Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 3.4 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi atau akses algoritma bagi perusahaan asing. Menurutnya, aturan ini dapat menghambat upaya pengawasan dan akuntabilitas, terutama dalam mengantisipasi risiko keamanan siber dan bias algoritma.
Tak hanya itu, Pasal 3.3 yang mengatur kewajiban komunikasi dengan AS sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain dinilai berpotensi membatasi kedaulatan Indonesia dalam menentukan mitra strategis.
“Hal ini akan menyulitkan Indonesia bekerja sama dengan negara lain untuk mendukung kepentingan nasional,” katanya.
Yulius juga mengingatkan ancaman siber kini bukan lagi potensi, melainkan realitas yang harus diantisipasi. Ia mencontohkan serangan siber terhadap infrastruktur vital seperti yang terjadi di Ukraina pada 2015.
Di sisi lain, ia menilai kesiapan regulasi domestik masih lemah. Hingga kini, lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum terbentuk, sementara infrastruktur pusat data nasional masih dalam tahap pengembangan.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia belum memahami keamanan data.
Karena itu, Yulius mendesak pemerintah segera mempercepat pembentukan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), membentuk satuan pengawas lintas lembaga, serta mendorong percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
“Tanpa payung hukum yang kuat, Indonesia hanya akan menjadi ladang data dan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik,” tegasnya.
Ia menekankan, kemudahan transfer data dalam ART harus diimbangi kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kelembagaan. Jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan kedaulatan digitalnya.
“Jika tidak dipersiapkan, yang kita serahkan bukan hanya data, tetapi juga kedaulatan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















