Alvin Lim berharap agar Jaksa Agung dan Jampidum segera dicopot karena tidak mampu bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus Indosurya. Belum lagi dugaan keterlibatan Pimpinan kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda hancurnya moral dan integritas pimpinan kejaksaan.
“Jual beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun,” ujarnya.
Alvin Lim menyatakan bahwa selaku kuasa hukum korban Indosurya, akan menggugat
Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUl ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Indosurya.
“Minggu depan, para korban Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut, sebagai hadiah bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Diketahui kasus Indosurya dimana sekarang Henry Surya di tahan adalah atas LP 0204/IV/Bareskrim dengan pelapor atas nama Alvin Lim. Dimana korban adalah 165 korban yang memberikan kuasa ke LQ Lawfirm dengan kerugian total Rp800 Milyar. Adapun Bareskrim Polri untuk kasus Indosurya sudah menyita aset senilai Rp2 Triliun yang merupakan hasil kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin