Donald Trump

Jakarta, Aktual.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan pihaknya sudah mulai menerapkan secara penuh larangan yang ditetapkan Presiden Donald Trump terhadap para warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.

Penerapan secara penuh itu mulai diberlakukan empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut.

Melalui ketetapan yang dibuatnya, Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mencegah masuk para warga dari enam negara, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam.

Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman.

Larangan yang sama juga dikenakan terhadap para warga dari Venezuela dan Korea Utara.

Perintah Trump itu mencakup permintaan agar kedutaan-kedutaan dan konsulat AS di luar negeri meningkatkan pemeriksaan terhadap warga asing yang berencana mengunjungi AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby