Departemen Luar Negeri mengatakan dalam pernyataan pada Jumat bahwa tidak ada visa yang akan dicabut di bawah prosedur pemeriksaan yang baru.

Deplu mengatakan larangan masuk tidak diniatkan untuk diterapkan secara permanen dan bisa dicabut setelah “negara-negara (tersebut) bekerja sama dengan pemerintah AS untuk memastikan keamanan Amerika.” Ketika masih menjalankan kampanye sebagai calon presiden AS, Trump menyatakan tekad untuk secara penuh menutup pintu bagi kalangan Muslim yang ingin masuk ke AS.

Upayanya untuk melaksanakan larangan masuk itu mengalami penentangan lewat jalur hukum sejak ia mengumumkannya satu pekan setelah mulai menjabat sebagai presiden AS.

Larangan masuk yang berlaku sekarang merupakan jenis pembatasan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump.

Pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah memberikan izin bagi pemerintah untuk memasukkan Korea Utara dan Venezuela ke dalam daftar kewarganegaraan asing yang dilarang masuk.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby