Atas nama Amphuri Firman memohon, ke Dirjen Imigrasi untuk mempertimbangkan untuk menghapus syarat surat rekomendasi dari kantor Kanwil/Kankemenag serta rekomendasi dari Travel bagi calon jamaah umrah.
“Karena ini dirasakan diskriminatif dan memberatkan. Sebagaimana Dirjen imigrasi telah menghapus persyaratan untuk memperlihatkan tabungan sejumlah tertentu bagi yang ingin membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri,” tandasnya.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid