Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Penyuap Ketua DPD RI Irman Gusman merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS).

Bahkan, Sutanto juga diketahui saat ini sedang terjerat kasus di Pengadilan Negeri Sumatera Barat dan berstatus sebagai tahanan kota.

Untuk memuluskan perkara, Sutanto juga menyuap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat bernama Farizal.

Karena itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Farizal sebagai tersangka korupsi.

“Tersangka XXS memberikan FZL uang Rp364 juta. Jadi perkara FZL berbeda tapi berhubungan (dengan XXS),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Sabtu (17/9).

Dia menjelaskan, pemberian itu dimaksudkan untuk mengurus perkara pidana yang tengah dihadapi Xaveriandy di Pandang.

Menurut Alex, Farizal merupakan JPU yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara penjualan gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI).

Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy. “FZL membuatkan eksepsi dan mengatur saksi menguntungkan terdakwa XSS,” terang dia.

Atas perbuatannya, Xaveriandy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 atau 1 b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Farizal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dari kasus inilah terungkap adanya suap menyuap permainan kuota impor gula yang melibatkan Irman Gusman.

Menurut Syarif, awalnya KPK melakukan penyelidikan terkait kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan sertifikat SNI yang disidangkan di Padang. Kemudian dari perkembangan kasus ternyata berhubungan dengan IG.

“Di dalam penyelidikan ternyata ada informasi baru yang didapat KPK sampai operasi tangkap tangan (Irman Gusman),” kata Syarif pada kesempatan yang sama.

Irman hanya disogok Rp 100 juta oleh XXS di kediamannya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Uang sudah diterima dan langsung dibawa ke dalam kamar tidur senator asal Sumbar ini.

Irman, Xaveriandy dan istrinya Memi ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait pengurusan kuota impor gula Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan