Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang disinyalir dilakukan oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, berkaitan dengan PT Agung Podomoro Land.

Hal ini diungkapkan oleh Legal Director, Advocate dan Legal Consultant Agung Podomoro Group and PT APL, Herjanto Widjaja Lowardi‎. Dimana ada dua aset Sanusi yang terkait dengan kasus tersebut.

“Yang pertama, ‎tanah dan bangunan. Kedua, yakni Satuan Rumah Susun,” beber Herjanto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7).

Meski demikian, Herjanto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai aset tersebut. Namun, Direktur Legal Agung Podomoro Miarni Ang menimpali, bahwa terkait aset ini tengah ditelusuri oleh KPK.

“‎‎Intinya saya diperiksa sebagai tambahan untuk dua unit properti di Jakarta,” tutur Miarni.

Menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti ada beberapa aset kliennya didapat dari Agung Podomoro, perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta, yang Presiden Direkturnya tersangkut kasus suap di KPK. Aset-aset tersebut yang diduga KPK terindikasi tindak pidana pencucian uang.

“Iya betul (dari Agung Podomoro),” terang Krisna, di gedung KPK, kemarin.

Seperti diketahui, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK pada 30 Juni 2016. Penetapan status ini adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam kasus suap tersebut, Sanusi selaku anggota DPRD DKI disinyalir menerima suap dari Agung Podomoro sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi mempengaruhi pihak DPRD untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda itu datang dari pihak pengembang reklamasi. Ada dua perusahaan yang mencoba hal itu, pertama Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup.

Dalam upaya percepatan itu, Sanusi sempat tiga kali bertemua dengan pimpinan perusahaan pengembang Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby