Jakarta, Aktual.com – Labor Institute Indonesia (LII) mencatat 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah, tidak memberikan sumbangan yang proporsional untuk gerakan buruh di Indonesia.

“Dalam rangka Hari Buruh Nasional pada 1 Mei, Labor Institute Indonesia menyarankan serikat buruh memberikan kritikan-kritikan yang konstruktif terhadap beberapa kebijakan perekonomian Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan 12 paket kebijakan,” kata Analis Politik dan HAM LII, Andy William Sinaga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4) malam.

Pihaknya mencatat bahwa paket kebijakan ekonomi yang diumumkan tidak sesuai dengan tujuan yang digariskan oleh Nawacita dan SDG’S atau Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan.

“Yaitu, bagaimana mendorong persaingan dan produktivitas tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan untuk penciptaan lapangan kerja yang bermuara pada ‘decent work’ dan ‘sustainable job’ atau kerja layak dan keberlangsungan pekerjaan bagi buruh,” tuturnya.

Menurutnya, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terkesan hanya kebijakan populis tanpa proses monitoring dan evaluasi yang jelas, sehingga kurang dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh kementerian dan lembaga yang bersinggungan dengan paket yang telah dikeluarkan.

“Kemenko Perekonomian sebagai ‘leading sector’ belum dapat berperan maksimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Kami mengimbau agar presiden tidak perlu mengeluarkan paket kebijakan ekonomi lagi. Sudah seharusnya Presiden Jokowi melakukan evaluasi atas paket kebijakan yang telah dikeluarkan,” ucap Andy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan deregulasi XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM).

Pengumuman paket kebijakan deregulasi XII diumumkan Presiden dengan cara pemaparan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Presiden, latar belakang penerbitan paket kebijakan XII ini sebagai nawa cita yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa mandiri dan berdaya saing, sehingga pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM.

Paket kebijakan deregulasi XII ini dilakukan sejumlah perbaikan pada seluruh indikator yang ada, misalnya sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta.

Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Dalam derugalasi ini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara