Kiri-kanan ; Ketua PP. KAMMI Bidang Kebijakan Publik, Riko P. Tanjung, anggota DPR Fraksi PDIP/Komisi III, Masinton Pasaribu, Ketua Umum DPP AMPI, Ario Bimo Nandito, Pakar Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Kamis (23/3/2017). Diskusi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat KAMMI Bidang Kebijakan Publik mengambil tema " Nasionalisasi Freeport untuk Kedaulatan Bangsa ". AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu menegaskan kepada Freeport bahwa Indonesia tidak mempan ditakut-takuti dengan ancaman gugatan di Mahkamah Arbitrase Internasional atas persengketaan kontrak pertambangan di Papua.

Menurut Masinton, perkara Arbitrase bukanlah hal baru bagi Indonesia, baik dalam posisi tergugat maupun dalam posisi menggugat, semua sudah pernah dilalui Indonesia dan bahkan mampu memenangkan beberapa persengketaan itu.

“Sekarang dalam konteks Freeport, kalau kita ditakut-takuti dibawa ke Mahlamah Arbitase segala macam, kita sering bersengketa, baik digugat maupun menggugat di Mahkana internasional tersebut. Tidak ada satu alasanpun Mahkamah Arbitrase untuk mengalahkan Indoneaia,” katanya, ditulis Jumat, (24/3).

Yang perlu dipikirkan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu, tuturnya, bahwa kata-kata nasionalisasi perusahaan asing bukan hanya gertak dan isapan jempol belaka, namun hal itu sudah pernah dilakukan oleh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka