Saat Indonesia menolak hasil konferensi Meja Bundar pada tahun 1956, maka terbitlah Undang-Undang No 86 Tahun 1958 yang mengatur tentang nasionalisasi.

“Dengan Undang-Undang itu dilakukan nasionalisasi terhadap perusahaan yang dimiliki Belanda yang ada di Indonesia. Saat itu perubahan corak dari Ekonomi Kolonial bertransformasi menjadi Ekonomi Nasional. Jadi sejarah nasionalisasi bagi kita itu bukan hal baru, bukan kita mengada-ada dalam konteks Freeport,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka