Jakarta, Aktual.com – Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, memaparkan, reklamasi Pantai Utara Jakarta berdampak negatif ke nelayan.

“Reklamasi akan merusak ekosistem laut dan itu menekan kesejahteraan nelayan,” ujar dia, Rabu ( 3/2).

Kerusakan ekosistem tersebut, salah satunya menerpa tanaman mangrove yang ada di pesisir. Dengan adanya reklamasi, mengakibatkan paparan air laut ke mangrove berkurang.

Padahal keberadaan hutan bakau berfungsi mencegah sedimentasi ekosistem laut lain, yakni lamun dan terumbu karang. Bahkan menjadi tempat berkembang biaknya ikan-ikan.

Karenanya, Joga memaparkan, proyek reklamasi mencerminkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak berpihak pada masyarakat kecil. “Dari rencana reklamasi yang akan dibiayai swasta saja, sudah terlihat keberpihakan pemerintah ke arah mana,” ucap dia.

Mengenai keberpihakan Pemprov dan DPRD DKI terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa dilihat dari persetujuan untuk memberi keringanan pajak atau disebut dengan istilah intensif.

Dimana Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumati anggap wajar pemberian intensif semacam itu. Kata dia, intensif dibutuhkan untuk menstimulus pengembang. “Agar bisa menjalankan program sebaik mungkin,” begitu kata dia, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Ketika ditanya besaran intensif berupa pengurangan pajak yang diberikan ke pengembang, pejabat eselon II ini berkilah tidak mengetahui persis. Aturan soal intensif itu, lanjut dia, secara spesifik bakal diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub).

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD dan Pemprov DKI saat membahas Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantura Jakarta, sepakat intensif diberikan bila pengembang menjalankan kewajibannya. Seperti menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemprov DKI sebelum tenggat waktunya berakhir, yakni tiga tahun setelah dilaksanakan.

“Intensif dapat diberikan apabila fasos fasum diberikan sebelum waktunya dan memberikan fasos fasum yang bukan jadi kewajiban. Intensif diberikan berupa pengurangan pajak,” papar Ketua Balegda, M Taufik, ketika membacakan penyusunan kata-kata (legal drafting) pasal mengenai intensif.

Artikel ini ditulis oleh: