Kepri, Aktual.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memeriksa Sri Hartati, pelapor anggota DPRD setempat yang berstatus mantan suaminya dalam kasus pidana perusakan rumah.

“Saya dimintai keterangan oleh petugas Reskrim terkait laporan saya setahun yang lalu. Saya penasaran juga, masalah ini ‘kan sudah satu tahun, kenapa baru sekarang ditindaklanjuti?” kata Sri Hartati di Mapolres Karimun, Senin (8/5).

Ia menunjukkan bahwa pada 9 Juni 2016 dengan nomor laporan LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun melaporkan Rasno dalam kasus pidana perusakan dan pencurian perhiasan emas.

Menurut Sri, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan tersebut, antara lain mengenai kerusakan kunci pintu rumah, dan hilangnya sejumlah perhiasan emas setelah rumahnya di kawasan Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun diduga dibuka paksa oleh Rasno.

“Yang ditanyakan tadi tentang perusakan rumah,” kata Sri Hartati Ia mengatakan, ketika sedang di Tanjungbatu bersama putra hasil perkawinannya dengan Rasno, mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya dibuka paksa oleh mantan suaminya.

“Saya langsung pulang dan mengecek kebenaran informasi dari tetangga. Sesampainya di rumah yang selama ini saya tinggali, beberapa barang berharga sudah tidak ada, seperti dua buah rantai emas pemberian orang tua, dan tiga buah gelang emas yang saya beli sendiri,” tuturnya.

Bahkan, katanya satu biji sendokpun sudah tidak ada. “Saya mengalami kerugian sekitar Rp35 juta,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: