Sementara itu, kuasa hukum Sri Hartati, Wiryanto mengharapkan kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya yang sudah hampir satu tahun belum jelas tindak laanjutnya.

“Laporan klien kami itu ‘kan merupakan tindak pidana murni. Kami menilai wajib bagi kepolisian untuk mengusutnya. Ada pelapor dan bukti laporannya. Tapi kenapa berlarut-larut hampir satu tahun, dan tidak tahu perkembangannya,” kata dia.

Wiryanto mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terkait laporan Sri Hartati. Ia berencana berkirim surat ke penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

“Saya yakin di Polres Karimun akan selesai, kalau tidak dilakukan juga, tentu ada upaya lain seperti melanjutkannya ke Polda Kepulauan Riau. Kalau langkah-langkah itu masih adem ayem, tidak menutup kemungkinan ke Mabes Polri,” tuturnya.

Dia berharap aparat kepolisian bersikap profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan warga masyarakat, dan tidak ada pembedaan apakah itu masyarakat biasa, atau pejabat.

“Apa karena anggota dewan, sehingga ada perbedaan dengan masyarakat biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Rasno, ketika dikonfirmasi terkait laporan Sri Hartati beberapa waktu lalu mengaku sudah menerima dan memenuhi panggilan kepolisian terkait perkara yang dilaporkan mantan istrinya tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: