Rasno yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Karimun mengakui memang datang ke rumah yang ditempati mantan istrinya itu. Ia menyatakan berniat untuk menempatinya, karena rumah tersebut merupakan milik yang dibangunnya sendiri. Bahkan, beberapa perabotan miliknya juga sudah dipindahkan ke rumah itu.

“Ini ‘kan rumah saya, bukan rumah dia. Saya yang bangun sendiri. Jadi terserah saya kalau mau menempati rumah ini. Sekarang saya sudah berada di sini, barang-barang perabotan rumah juga sudah saya pindahkan dari rumah lama ke rumah ini. Jadi, tak ada urusan dengan dia,” katanya.

Rasno yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan Karimun bahkan menantang Sri untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan dan bukan ke polisi.

“Kalau memang dia benar, silakan laporkan kasus ini ke pengadilan, biar langsung diproses, bukan ke polisi. Saya merasa ini adalah hak saya, makanya saya berani,” ujarnya.

Belum ada keterangan dari kepolisian terkait proyek penyidikan dalam kasus tersebut, Kapoles Karimun tidak dapat ditemui ketika hendak dikonfirmasi pada Senin (8/5). Sementara itu, Kanit Idik yang menangani kasus tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: