Lebih lanjut Hafidz menjelaskan anggota DPD yang juga bekerja sebagai fungsionaris parpol tidak menutup kemungkinan akan diwajibkan oleh partainya untuk mewujudkan keinginan partai tersebut menjadi peserta pemilu selanjutnya.

“Oleh karenanya, keadaan tersebut akan memaksa terjadinya benturan kepentingan sebagai anggota DPD dan juga sebagai fungsionaris parpol,” jelas Hafidz.

Pemohon kemudian meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai fungsionaris parpol.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara