ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Hafidz mengajukan uji materi ketentuan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” dalam UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional pemohon dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hafidz di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (17/4).

Adapun ketentuan Pasal 182 huruf l mengatur persyaratan peserta pemilu, yaitu tidak sedang berpraktik sebagai akuntan, notaris, advokat, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai fungsionaris parpol sekaligus menjabat sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut,” kata Hafidz.

Hafidz menilai adanya potensi konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara