Medan, Aktual.co — Anggota DPD RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara menyayangkan pemanggilan yang dilakukan Satreskrim Polresta Medan terhadap dua orang mahasiswa Universitas Pancabudi dengan dalih melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum saat menggelar aksi demonstrasi BBM.

“Tugas kepolisian kan mengamankan, kita menyayangkan anggapan bahwa aksi demonstrasi sebagai tindak pidana. Karena mereka kan tidak merusak,” ujar Dedi kepada Aktual.co di Medan, Senin (24/11).

Menurut Dedi yang juga menjabat sebagai sekretaris KNPI Sumut itu, aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM tidak saja terjadi di kota Medan. Pun, aksi bakar ban dan pemblokiran jalan. Dimana aksi-aksi itu dinilai wajar sebagai sikap kritis mahasiswa.

Selain itu menurutnya, pemanggilan mahasiswa untuk diperiksa atas alasan mengganggu ketertiban umum oleh Polisi, agaknya hanya terjadi di Kota Medan.

“Dan BBM ini kan berpengaruh sama sektor kehidupan, jadi wajar direspon. Sepengetahuan saya, diluar Medan belum ada pemanggilan seperti ini,” katanya.

Dedi menyatakan, aksi-aksi penolakan kenaikan BBM di Kota Medan masih dapat dinilai sangat santun. Berbeda dengan beberapa daerah lain, dimana terjadi bentrokan fisik.

Dedi menegaskan, agar kepolisian tidak mengembalikan gaya lama, dengan menganggap aksi demonstrasi mengesankan tindakan subversif.

“Saya melihat santun kali kita disini (Medan-red) demo. Saya berharap polisi jangan represiflah menghadapi demo-demo. Jangan dikembalikan kesan-kesan subversif, demo dianggap mengganggu negara, mengganggu stabilitas negara. Tak cocok mereka (mahasiswa-red) dipersepsikan seperti itu. Jangan dikembalikan ke cara-cara lama menghadapi demonstran,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pendemo BBM di Kota Medan, masing-masing Hendra M. Sihaloho alumni Universitas Panca Budi dan Taufiq Hilmi Ketua BEM Universitas Panca Budi mendapatkan surat pemanggilan dari Satuan Reskrim Polresta Medan.

Surat Pemanggilan itu masing-masing bernomor S.Pgl/6007/XI/2014 untuk Hendra dan S.Pgl/6007/XI/2014 untuk Hilmi dengan alasan melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan untuk mengambil keterangan tentang terjadinya tindak pidana pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang dan barang dan keselamatan umum sebagaimana dimaksud dalam 489 KUHP.

Terkait pemanggilan itu, kedua aktivis itu agaknya akan melakukan perlawanan dan penolakan.

“Kita tidak akan pernah takut dan mundur selama memperjuangkan aspirasi rakyat kecil,” tegas Hilmi saat dihubungi Aktual.co di Medan, Minggu (23/11).

Artikel ini ditulis oleh: