“Oleh karena itu, saya juga mengajak kepada pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam menangani kesejahteraan sosial lansia ini,” kata Esti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut dia, salah satu langkah yang dapat ditempuh pemda dalam memberikan kesejahteraan sosial para lansia adalah dengan lebih memperhatikan alokasi dana kesejahteraan sosial di daerahnya.
Esti juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan adanya alokasi anggaran untuk kesejahteraan mereka dan menghadirkan beragam layanan yang mendorong kesejahteraan bagi lansia.
”Banyak lansia di luar yang belum memperoleh kesejahteraan. Itu harus menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga,” ujar dia.
Selain keterlibatan pemerintah, Esti juga menyoroti persoalan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Kesejahteraan Lansia).
“Terkait dengan UU Kesejahteraan Lansia, memang sangat mendesak untuk kita lakukan revisi dan segera kita lakukan pembahasan, karena ada beberapa hal yang belum tertampung dalam UU sebelumnya, tidak semata-mata hak politiknya, tetapi juga pelayanan sosial yang harus diberikan kepada mereka,“ kata Esti.
Sebelumnya, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyarankan perlunya intervensi bersifat kolaboratif guna memastikan produktivitas sekaligus kesehatan pada orang lanjut usia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra