Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Ribka Tjiptaning dimintai keterangan terkait mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dan Kemnaker saat itu.
“Saksi Ribka Tjiptaning selaku anggota DPR RI hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemnaker saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/2).
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan Ribka dalam pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI. Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek tersebut kepada tersangka Reyna Usman.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman (RU), Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN).
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI ini berawal pada tahun 2012, ketika Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan pengadaan tersebut. Dalam penyelenggaraannya, diduga terjadi pengondisian pemenang lelang yang menguntungkan perusahaan milik Karunia.
Penyidik KPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi saat kontrak pekerjaan dilaksanakan. Meskipun demikian, pembayaran kepada PT AIM dilakukan 100 persen, meski hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen. Dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pengadaan ini diperkirakan sekitar Rp17,6 miliar.
Atas perbuatan ketiganya, RU, IND, dan KRN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil
















