Beranda Nasional Anggota DPR: Surat Edaran THR Terbit, Pekerja Senang

Anggota DPR: Surat Edaran THR Terbit, Pekerja Senang

Screenshoot anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah dalam rapat dengar pendapat  (RDP) Panja Vaksin Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM dan Biofarma di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Rabu (6/6).

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah memuji ketegasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyampaikan ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) Tahun 2023. Nadlifah menyebut penerbitan dan penjelasan ketentuan tersebut membuat kalangan pekerja menjadi lebih tenang dan senang dalam menyambut hari raya lebaran 2023.

“Dengan terbitnya Surat Edaran dan penjelasan Menaker ini, saya dan teman-teman pekerja senang karena tahu kapan waktu selambat-lambatnya THR dibagikan perusahaan. Sebab, uang THR itu memang selalu ditunggu-tunggu untuk keperluan lebaran,” kata Nadlifah dalam keterangan tertulis, Jum’at (31/3) sore.

Nadlifah pun mendesak perusahaan dan pengusaha untuk menaati aturan pemberian THR tersebut. Dirinya menegaskan perusahaan dan pengusaha tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Soal besaran THR, soal tidak boleh dicicil dan juga batas waktu pemberian THR ini sangat jelas. Semua ketentuan tersebut harus ditaati pengusaha dan perusahaan. Tidak boleh dilanggar,” jelas dia.

Politisi PKB ini akhirnya mengingatkan ancaman sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya, ungkap dia, mulai dari sanksi teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan operasional. Nadlifah pun berharap tidak ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mematuhi aturan pemberian THR ini.

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah menekan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 27 Maret 2023 tersebut, diatur tata cara dan ketentuan pemberian THR kepada kalangan pekerja dan buruh. Tak cukup sampai disitu, Menaker Ida Fauziyah bersama Wakil Menaker Afriansyah Noor juga menggelar konferensi pers terkait Surat Edaran tersebut pada 28 Maret kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson