Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru. Empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis (12/3) malam. Setelah kejadian itu, Puspom TNI mengamankan empat terduga pelaku yang merupakan anggota Denma Bais TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Para tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah dilimpahkan ke Oditur Militer bersama barang bukti.

“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Andri Wijaya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah memproses dokumen perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer, termasuk penyusunan dakwaan oleh oditur.

“Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Terkait jadwal sidang, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer Jakarta.

“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” ucapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat sesuai ketentuan dalam KUHP.

“Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain