Banda Aceh, Aktual.co —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Permen Nomor 1/ 2013 tentang pembatasan BBM bersubsidi.
Pasalnya, dalam Permen tersebut masyarakat yang memiliki mobil angkutan juga dilarang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kami datangi Pertamina perwakilan Aceh untuk mencari solusi masalah ini. Kami minta Pertamina mencari solusi, agar truk masyarakat bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” terang politisi Partai Aceh itu, kepada Aktual.co, Kamis (13/11).
Ditambahkan, khusus di Aceh, tidak semua truk yang jenis colt dan dump truk itu milik perusahaan atau BUMN. Dia mencontohkan di Aceh Timur, Langsa dan Tamiang banyak truk milik masyarakat biasa dan digunakan sebagai jasa angkutan untuk mencari nafkah.
”Pemilik truk itu juga masyarakat kecil. Kalau mereka tak angkut pasir misalnya, tidak ada lagi sumber pendapatan untuk mereka. Bagaimana mereka mengangkut pasir, sedangkan BBM bersubsidi dilarang untuk mereka. Kita minta ada solusi kongkrit dari Pertamina, sehingga rakyat Aceh yang memiliki truk bisa mendapatkan BBM,” sebut mantan aktivis mahasiswa ini.
Sementara itu, Kepala Pertamina Aceh, Ari Wibawa menuturkan, pihaknya sangat memahami aspirasi masyarakat bawah. Namun, ia berharap pemerintah kabupaten/kota untuk bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kendaraan masyarakat biasa, begitu juga dengan hasil alam yang diangkut.
“Dari Perbup itu bisa diatur jenis mobil dan barang yang diangkut untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” pungkas Ari.
Artikel ini ditulis oleh: