Kekerasan Rumah Tangga
Ilustrasi KDRT. DOK/IST

Tangerang, Aktual.com – RGS, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (2/12).

“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” katanya.  

Menurut Shinto kalau penetapan tersebut berdasarkan adanya laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

“Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021,” ujarnya.  

Guna melakukan penyelidikan lebih mendalam, Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RGS.  “Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12/2021),” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid