Menurut Baswedan, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada pasal 25 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 yang mengatur kewenangan gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

“Setelah pembangunan jembatan multiguna rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya. Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar. Setelah itu keluarlah keputusan melarang berjualan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan,” ucap dia.

Ia menambahkan, sebetulnya sejak beberapa pekan lalu dia enggan menanggapi persoalan ini. Sebab, menurut dia putusan itu sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Ia menilai putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar. Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.

“Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang. Sebenarnya saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar. Jadi larangan itu tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang,” kata dia.

Sebelumnya, putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana dan Zico Leonard.

Mereka menggugat Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Putusan Mahkamah Agung mengamanatkan Perda Nomor 8/2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin