Jakarta, aktual.com – Meski pasal 25 ayat 1 dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pedagang kaki lima masih boleh berjualan di atas trotoar.

Ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/9), Anies menyebut hal itu karena ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.

Peraturan itu antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; peraturan tersebut dikeluarkan mengacu pada UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, Baswedan juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM; Peraturan Presiden Nomor 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami,” kata Baswedan.

Karena itu, kata dia, satu pasal di Perda yang dibatalkan itu bukan berarti pemerintah langsung tidak mengizinkan pedagang berjualan. Karena menurut dia pembatalan pasal itu dilakukan demi penataan trotoar buat pejalan kaki.

“Sebetulnya banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak begitu. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” ujarnya.

Malahan dia memandang putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum itu kedaluwarsa. Karena putusan itu dikeluarkan setelah pedagang kaki lima di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipindahkan ke jembatan multiguna di atasnya.

“Keputusan MA itu kedaluwarsa, karena waktu itu khan jalan di Jatibaru sudah tidak dipakai untuk pedagang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin