Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3) sejak pukul 07.13 WIB.

Anies-Muhaimin bersama tim hukum Timnas AMIN mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB.

Anies menyatakan bahwa kehadirannya dalam proses penanganan PHPU Pilpres adalah langkah penting dalam menjaga prinsip konstitusi.

“Saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK. Dari situ, kita lihat bagaimana putusan MK,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap agar proses PHPU Pilpres dapat mempertahankan prinsip konstitusi di Indonesia.

“Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman,” kata dia.

Selain tim AMIN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon juga telah tiba di MK sejak pukul 07.30 WIB. Anggota KPU yang hadir antara lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, dan Lolly Suhenty.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga terpantau hadir di MK pada pukul 07.40.

Sementara itu, dari pihak terkait, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra telah tiba di MK sejak pukul 06.55 WIB.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara pertama, permohonan dari pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara kedua, permohonan dari pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan akan dilangsungkan pada Kamis (28/3).

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan berlangsung pada 1-18 April 2024 dan pengucapan putusan atau ketetapan pada 22 April 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan