Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Antara

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan teken Keputusan Gubernur soal PPKM di Ibu Kota Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari, mulai dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

“Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang dikutip pada Kamis (16/12) kemarin.

Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Kemudian, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

“Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia,” demikian yang tertulis keputusan tersebut.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy