Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kedua kanan), bersama Ketua Dewan Audit OJK, Ilya Avianti (kiri), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto (kedua kiri), dan Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti Soetiono (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2017 di Jakarta, Jumat (13/1). Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Pasca disahkannya UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), maka pada April ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis tiga peraturan dalam rangka mengantisipasi adanya potensi bank gagal dalam sistem keuangan nasional.

Ketiga Peraturan OJK itu adalah, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, kemudian POJK tentang Bank Perantara, dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi bank sistemik.
“Jadi dengan adanya UU PPKSK ini, nantinya di POJK akan ada pengaturan bank sistemik. Sebelumnya kan tak membedakan ya (antara bank sistemik atau tak sistemik). Dan ini dituangkan di sini (POJK),” papar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).
 
Menurut Muliaman, sekarang ini untuk bank sistemik sejak adanya UU ini sudah ada trigger point-nya terhadap bank-bank yang sakit. “Nantinya, jika ada ‘penyakit’ dan sudah terasa maka apa yang harus dilakukan sudah jelas panduannya. Dan OJK harus sigap soal hal itu,” jelas dia.
Dengan antisipasi yang kuat itu, ujar Muliaman, maka segala permsalahan di sektor keuangan terutama di perbankan akan lebih cepat diselesaikan lebih dini.
“Karena kita minta jangan sanpai persoalan itu lebih membesar,” ungkap dia.
Dalam POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pebgawasan Bank Umum, nantinya akan diatur mengenai status pengawasan bank yang terdiri dari tiga tahap.
“Mulai dari pengawasan normal, pengawasan intensif, dan prngawasan khusus. Tapi saat ini kondisinyabmasih aman. Masih dalam prngawasan normal,” ujar dia.
Ketiga POJK ini sudah diterbitkan per tanggal 4 April 2017 dan akan otomatis berlaku bagi industri jasa keuangan sektor keuangan perbankan.
OJK sendiri sejauh ini sudah menentukam 12 bank sistemik yang berpotensi menjadi bank gagal. Namun pihak OJK enggan untuk mengumumkan ke publik daftar tersebut karena bisa saja menimbulkan kecemasan di publik.
(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan