Ilustrasi: Dua orang muslim sedang melakukan sholat

Jakarta, Aktual.com– Shalat merupakan salah satu ibadah menghadapkan diri kita kepada Allah SWT. Bahkan, bisa juga dikatakan bahwa shalat adalah mi’rajnya seorang mu’min.

Dikarenakan kita ketika shalat akan menghadap Allah SWT. Maka, kita diharuskan untuk berpakaian dengan rapih dan bersih. Di Indonesia masyarakat Islam biasa menggunakan peci sebagai penutup kepala.

Akan tetapi, terkadang karena kesibukan dan kesulitan kita apakah ketika shalat tidak menggunakan penutup kepala membuat shalat batal atau makruh atau malah haram?
Sesungguhnya shalat seseorang laki-laki baik sebagai Imam ataupun makmum atau bahkan shalat sendiri tanpa penutup kepala menjadi sah dalam setiap mazhab.

Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sedangkan kepala seorang laki-laki bukanlah termasuk dalam aurat yang disepakati ulama. Tetapi, lebih baik lagi untuk menutup kepala di dalam shalatnya.

Adapun para ulama mazhab Hanafi, berpendapat bahwa makruh ketika shalat sedangkan kepala tidak tertutup dengan alasan berat untuk melaksanakannya atau menganggap perkara tersebut tidak penting.

Jikalau meninggalkan perkara tersebut karena kesulitan atau ada sebuah alasan yang dibolehkan salah satunya panas maka perkara tersebut tidak makruh.

Itulah jawaban atas pertanyaan tersebut. Semoga kita mampu untuk melaksanakan semua perkara-perkara dalam shalat baik kecil ataupun besar sehingga shalat yang kita jalani bisa sempurna.
Sumber Darul Ifta’ Misriyyah
Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra