Jakarta, Aktual.com– Salah satu yang sangat dianjurkan ketika sedang melaksanakan shalat adalah menjaga kekhusyu’an, diantaranya dengan bacaan al-Quran yang Mujawwad (sesuai dengan kaidah tajwid) serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat.
Akan tetapi sering kita melihat saat shalat jama’ah ataupun sendiri, ada beberapa orang yang melaksanakan shalatnya justru sambil memegang al-Quran. Lalu, apakah shalat seseorang yang seperti itu menghilangkan kekhusyu’an serta bisa membatalkan shalat?
MUI sebagai lembaga resmi telah menetapkan fatwa berkaitan dengan perkara tersebut. MUI dalam fatwanya mencantumkan beberapa dalil-dalil yaitu:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.” (QS. al-Mu’minun: 1-2)
فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ
“Maka bacalah dalam shalat malam ayat al-Quran yang mudah bagi kalian untuk membacanya.” (QS. al-Muzammil: 20)
Kemudian dari beberapa hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan shalat, sebagai berikut:
لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِي صَلاَتِهِ، مَا لَمْ يَلْتَفِتْ، فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
“Allah senantiasa memperhatikan hamba-Nya saat shalat, selama ia tidak menoleh. Bila ia menoleh, maka Allah akan meninggalkannya”. (HR. Abu Dawud)
عن عائشة رضي الله عنها زوج النبي أنها كان يؤمها غلامها ذكوان من المصحف في رمضان
“Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bahwa ghulamnya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf.” (HR. Baihaqi)
Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu menyebutkan bahwa seseorang yang shalat disertai dengan membaca al-Quran melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal al-Quran, bahkan itu wajib dilakukan jika tidak hafal surat al-fatihah meskipun dengan membalikkan halamannya.
لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة كما سبق ولو قلب أوراقه أحيانا في صلاته لم تبطل
“Membaca al-Qur’an dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak Hafal al-Qur’an, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya.”
Dari dalil-dalil dan pendapat ulama yang dicantumkan di atas, MUI memberikan fatwa bolehnya shalat disertai dengan melihat mushaf sepanjang tidak menganggu kekhusyuan dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat. Akan tetapi, MUI tetap menyarankan agar Imam lebih diutamakan membaca al-Quran dengan hafalan.
Sumber Fatwa MUI Nomor : 49 tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra