“Belum dapat dipastikan namun polisi masih mengembangkan,” ujar Hendy.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir peluru kaliber 38 mm, dan satu unit telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api tidak resmi.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby