Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang memiliki senjata api tidak resmi berinisial AM dan GG di Pulogadung Jakarta Timur.

“Keduanya menyimpan senjata api tanpa izin resmi,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan, di Jakarta, Jumat (24/3).

Hendy mengatakan bahwa tersangka AM menyimpan dan menjual barang terlarang itu, sedangkan GG diketahui sebagai pemilik senjata api.

Hendy belum dapat memastikan kedua tersangka kepemilikan senjata api terkait dengan tindakan kejahatan lainnya atau tidak.

Namun, kepolisian masih mengembangkan, termasuk dugaan sindikat jual-beli senjata api tanpa izin resmi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby