Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang organisasi kemasyarakatan di kabupaten itu melakukan razia terhadap kegiatan masyarakat yang dinilai mereka tidak sesuai ketentuan, selama Ramadhan 1438 Hijriah.
“Kita tegas, tidak boleh ada ormas yang melakukan ‘sweeping’ dan sebagainya seperti itu,” kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Bantul, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan larangan ormas melakukan razia itu karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terlebih kegiatan razia atas penanganan kegiatan menyimpang di masyarakat merupakan tugas kepolisian.
Ia menjelaskan jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang kedapatan melakukan razia dengan caranya sendiri selama Ramadhan nanti, institusinya akan mengambil langkah tegas untuk menindak.
“Jika ada, ya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ormas melakukan tindakan seperti itu, karena itu tugas kita,” katanya.
Ia mengatakan dalam rangka pengamanan wilayah Bantul menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah, polres akan menggelar operasi cipta kondisi dan operasi kemanusian menjelang Lebaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby