Jakarta, Aktual.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI masih terus gelar sidang etik dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan terkait kasus UPS.

Wakil Ketua BK Syarifuddin mengatakan pihak terakhir yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati. “Kita mau tahu surat Kemendagri ke Pemprov DKI tentang evaluasi APBD-P itu kapan dikeluarkan,” ujar dia saat dihubungi akhir pekan lalu.

Lewat surat evaluasi Kemendagri itulah, ujar dia, bisa diketahui apakah penyempurnaan APBD-P DKI 2014 sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak. Sebab di catatan yang ada, evaluasi Kemendagri terbit 22 September. Tapi gubernur DKI baru bersurat 21 Oktober dan diputuskan DPRD tanggal 24 Oktober. “Ini rentang waktunya lama sekali,” ujar politisi Hanura itu.

Padahal Pasal 314 ayat (6) UU No. 23/2014 dan Pasal 16 ayat (2) Permendagri No. 53/2007 menyebutkan penyempurnaan APBD-P hasil evaluasi Kemendagri oleh Pemprov dan DPRD DKI harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterima evaluasi dari Kemendagri.

UU dan Permendagri itu juga menyebut, apabila ketentuan tadi tak dilakukan maka APBD-P dibatalkan Kemendagri dan memakai anggaran sebelumnya. “Kalau benar begitu maka pengadaan UPS termasuk pembelian lahan Sumber Waras di APBD-P 2014 adalah ilegal,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Artikel ini ditulis oleh: