Kemudian, pemprov juga diharapkan segera tangkap dan adili manajemen Green Pramuka City.

“Stop bina praktik-praktik prostitusi yang melanggar norma dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” tambahnya.

Massa menagih janji Gubernur DKI, Anies Baswedan ketika berkampanye dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tahun 2017 lalu tentang memerangi korupsi dan prostitusi di DKI Jakarta.

Dalam unjuk rasa yang diwarnai dengan aksi bakar ban, demonstran berorasi banyak wanita di apartemen Green Pramuka City yang terlibat prostitusi melalui aplikasi Michat.

Unjuk rasa berakhir tertib sekitar pukul 13.17 WIB untuk kemudian dilanjutkan ke Apartemen Green Pramuka City.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid